Tugas Pokok
Badan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah daerah di bidang pendapatan daerah
Fungsi
Badan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugas urusan pemerintah daerah di bidang pendapatan daerah, menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan rencana strategis bidang pendapatan daerah
- perumusan kebijakan teknis bidang pendapatan daerah
- pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Bidang Pendapatan, Pendataan, Penetapan, Pelayanan dan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah
- pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang pendapatan daerah
- pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis di bidang pendapatan daerah
- pelaksanaan kegiatan penatausahaan Badan Pendapatan Daerah
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya