MITIGASI PENDAPATAN PAJAK DAERAH
Oleh : Muhammad Yudi Syarif
Akumulasi dari terjadinya bencana Gempa tahun 2018 dilanjutkan dengan adanya wabah covid 19 berdampak signifikan melumpuhkan berbagai sektor, tidak hanya kesehatan dan kemanusiaan, tetapi juga perekonomian. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020, terdapat tekanan sejalan dengan dampak perlambatan ekonomi dunia akibat wabah Covid-19 dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah kongkrit dan optimisme terkait pemulihan ekonomi dapat dilakukan dengan berbagai upaya mulai dari perencanaan dan tahapan untuk mendorong percepatan transformasi struktural, melalui akselerasi ekonomi. (BI, 2020).
LALU APA YANG DI LAKUKAN?
Mitigasi adalah salah satu upaya dalam melakukan reformasi untuk optimalisasi pendapatan daerah sektor pajak, istilah mitigasi meminjam dari arti mitigasi dalam bencana alam dimana berdasarkan pengamatan selama ini, kita lebih banyak melakukan upaya melalui kegiatan dan program pasca bencana (post event) berupa emergency response dan recovery dari pada kegiatan atau program sebelum bencana berupa aplikasi kegiatan dan program disaster reduction/mitigation dan disaster preparedness.
Begitu juga berbicara terkait dengan Pajak Daerah normalisasi pendapatan daerah harus di upayakan melalui konsep mitigasi terhadap potensi pendapatan daerah dengan kalkulasi dan perhitungan yang rigid dan update sehingga kita bisa melakukan upaya reduksi terhadap bahaya (damage) yang kemungkinan terjadi melalui program berupa pendidikan peningkatan data potensi yang update dan terintegrasi sebagai disaster awareness, membangun sistem yang relevan dan selaras serta merumuskan kebijakan optimalisasi pendapatan Daerah, langkah ini merupakan mitigasi risiko adanya Wajib Pajak yang terlambat bayar, memperluas data potensi dan diversifikasi objek pajak daerah dan retribusi daerah, dan mengoptimalkan mekanisme digitalisasi sistim perpajakan yang dilengkapi dengan regulasi dan standard operating procedure (SOP).
LANTAS LANGKAHNYA SEPERTI APA?
Menyusun langkah dan upaya melalui strategi, Bryson (2002 :190) mengungkapkan “Strategi bisa jangka panjang atau jangka pendek. Strategi berbeda dengan taktik. Taktik adalah tindakan dan reaksi jangka pendek dan adaftif yang digunakan untuk menyempurnakan sasaran terbatas”. Suatu trategi yang telah ditetapkan harus dinyakini akan berhasil.
strategi dibuat antara lain yaitu 4R :
Albert Enstain menyatakan “in order to keep your balance, you must keep moving” E=mc² ; E = Energi, m = massa (materi), c = celeritas (yang dirujuk dari dari bahasa Latin) yang berarti “Kecepatan” yaitu kecepatan cahaya yang selalu konstan. Teori ini menyatakan bahwa tidak ada materi atau benda yang mampu berjalan melebihi cahaya. Jika ada suatu benda yang berjalan mencapai kecepatan cahaya, berarti benda itu sudah berubah dari materi menjadi energi. Dari rumus tersebut landasan berpikir untuk melaksanakan suatu proses pencapaian tujuan atau dengan kata lain untuk mendiskripsikan kerangka referensi atau teori yang digunakan untuk mengkaji elemen ataupun komponen yang sistemik dalam implementasi 4R.
Semangat harus dibarengi dengan upaya dan ihtiar mitigasi dengan strategi harus dilakukan pemetaan yang komprehensif serta adanya korelasi yang komplementer antar stake holder. (MYS)