Struktur Organisasi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 112 Tahun 2021, terdiri dari :
1. Kepala Badan
2. Sekretariat
3. Bidang Pendataan
4. Bidang Penetapan
5. Bidang Pelayanan
6. Bidang Penagihan
7. Unit Pelaksana Teknis Badan
8. Kelompok Jabatan Fungsional