LOGO bapenda
Beranda > Berita > Tim Penagihan Aktif Kabupaten Lombok Barat Atensi Penyelesaian Piutang Paj…
Berita Utama

Tim Penagihan Aktif Kabupaten Lombok Barat Atensi Penyelesaian Piutang Pajak Daerah

Posting oleh bapendalobar - 22 Agu 2022 - Dilihat 71 kali

Giri Menang - Menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat dengan Kejaksaan Negeri Mataram dan Surat Kuasa Khusus (SKK) Kejaksaan Negeri Mataram perihal permasalahan penanganan dan penyelesaian tunggakan Pajak Daerah, serta dalam rangka Meningkatkan/Optimalisasi PAD dan  Rencana Kerja Tindak Lanjut Tim Penagihan Aktif Pajak Daerah Kabupaten Lombok Barat. Pada hari Senin, 22 Agustus 2022, bertempat di Aula Bapenda Kabupaten Lombok Barat, Tim Penagihan Aktif Pajak Daerah Kabupaten Lombok Barat yang terdiri dari unsur Inspektorat Kabupaten, Kejaksaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, DPMPTSP dan Bapenda sendiri, melakukan rapat koordinasi terkait hal tersebut.

Rapat koordinasi dibuka oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat, Suparlan, S.Sos. Dalam pembukaannya, Suparlan, S.Sos. memaparkan terkait tindak lanjut SKK (Surat Kuasa Khusus) dengan Kejari Mataram, terdapat 10 Wajib pajak yang di kuasakan untuk dilakukan tindakan penanganan dan penyelesaian tunggakan Pajak Daerah. Rapat Koordinasi dihadiri juga Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, H. Ilham, S.Pd., M.Pd. Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tersebut yang juga pernah menjabat sebagai Inspektur Kabupaten, dalam sambutannya mengatakan upaya penagihan aktif melalui SKK merupakan langkah progresif untuk peningkatan PAD sumber pajak daerah, dimana saat ini Pemda sangat membutuhkan tambahan sumber pendapatan untuk aktualisasi APBD Kabupaten Lombok Barat, selanjutnya upaya Bapenda bersama OPD terkait tidak hanya melalui SKK namun harus melakukan integrasi bersama mitra untuk WP diluar SKK dengan Kejari Mataram.

Rapat tersebut kemudian menghasilkan beberapa poin penting diantaranya, perlu diadakan mapping data diluar 10 WP tersebut, menyusun dan memvalidasi data 10 WP terkait jumlah piutang, dokumen pendukung, tindakan yang pernah dilakukan oleh Bapenda, melakukan host to host data dengan DPMTSP terkait tata kelola perijinan, serta melaksanakan pemanggilan terhadap wajib pajak yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya; melaksanakan penagihan aktif dengan menerbitkan surat peringatan/teguran dan surat paksa terhadap wajib pajak yang tidak taat dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak. (Bapenda-Lobar)


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *