LOGO bapenda
Beranda > Berita > Tapping Box, Pengawasan Transaksi Wajib Pajak
Berita Utama

Tapping Box, Pengawasan Transaksi Wajib Pajak

Posting oleh bapendalobar - 8 Nov. 2022 - Dilihat 373 kali

Giri Menang - Dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah Kabupaten Lombok Barat, untuk mempermudah kewajiban dalam membayar Pajak Daerah untuk pengusaha atau pelaku usaha, sehingga Pendapatan Daerah dari Pajak akan tersampaikan secara transparan dan akuntabel, sekaligus melaksanakan pengawasan terhadap transaksi atas penerimaan Pajak Daerah berdasarkan asistensi dan rekomendasi tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI. Dalam lingkup Peningkatan PAD maka perlu ada sinergi untuk membangun Strategi yang baru dalam Optimalisasi Penerimaan PAD tersebut, Salah satu cara yang ditempuh adalah dengan mengintensifkan sektor-sektor pembentuk PAD, yang salah satunya adalah dari sektor Pajak Daerah, banyak potensi dan tata keloa yang bisa dilakukan dalam peningkatan PAD tersebut, mulai dengan intensif melaksanakan Intensifikasi dan Extensifikasi Data Wajib pajak sampai dengan peningkatan upaya dalam melakukan pengawasan sebagai bentuk implementasi terhadap ketaatan dan kesesuaian dalam mekanisme pembayaran Pajak tersebut.

Salah satu strategi dan upaya untuk Optimalisasi tersebut adalah dengan melakukan pengawasan terhadap Tata Kelola Pajak Daerah, terutama terkait Pajak Hotel, Restaurant, Hiburan dan Parkir, pengawasan ini merupakan Amanat dari Perda 1 tahun 2021 tentang Pajak Daerah yaitu: Pengawasan Pasal 98 

  1. Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan dan menempatkan personil dan/atau peralatan manual maupun program aplikasi online pada obyek pajak tertentu. 
  2. Obyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir.
  3. Penempatan personil dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengawasan dalam rangka penataan dan pendataan potensi Wajib Pajak secara nyata.
  4. Penempatan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam tenggang waktu yang cukup dan seluruh biaya yang ditimbulkan akibat ditempatkannya peralatan tersebut menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.
  5. Penempatan peralatan berfungsi sebagai alat kontrol setiap kegiatan transaksi Wajib Pajak yang wajib dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagaimana mestinya.
  6. Dalam hal terjadi kerusakan dan/atau hilangnya peralatan menjadi tanggung jawab Wajib Pajak.
  7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5) dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Bupati.

Kegiatan pemasangan Tapping Box dilakukan sejak 2021 bekerjasama melalui MOU Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan Bank NTB Syariah sebagai penyedia peralatan dan tenaga teknis operasional perangkat yang dalam pelaksanaannya mengunakan perusahaan Cartenz Group. Pemasangan telah di lakukan pada 62 Wajib pajak di Kabupaten Lombok Barat dengan menggunakan perangkat Tapping Box, Interceptor Box, Client Reader dan Online Pos sebagai berikut :

  1. Client Reader 36 WP
  2. Interceptor Box 14 WP
  3. Mpos 12 WP

Cara perekaman Pelaporan data transaksi usaha wajib pajak secara elektronik

  1. Online POS

•    Data sudah tersinkron dengan aplikasi online POS yang sudah disediakan

  1. Interceptor Box

•    FTP
•    Database POS
•    Sharing Folder
•    API

  1. Webservice/Client Reader

•    FTP
•    Database POS
•    Sharing Folder
•    API
•    Google Drive
•    Dashboard (Mokapos/Pawoon/etc)
•    Order Online Platform (Gojek/Gofood)

Semua jenis perangkat tersebut melakukan perekaman secara realtime berbasis harian dan mingguan, dan admin di Bapenda Kabupaten Lombok Barat melakukan pemantuan secara berkala, secara aktualisasi data perekaman ini merupakan salah satu data pendukung dalam evaluasi terhadap ketaatan dan tertibnya Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Barat Suparlan, S.Sos menyatakan bahwa dengan adanya alat pembantu perekam transaksi ini menjadikan kemudahan dalam memantau akupansi secara real time, sehingga apabila ada ketidaksesuaian pembayaran/ setoran pajak maka akan dilakukan tindakan pemeriksaan dan lainnya sesuai Perda 1 Tahun 2021, dalam upaya selanjutnya juga akan di lakukan mapping terhadap Wajib Pajak yang akan dilakukan pemasangan sehingga di harapkan nanti semua Wajib Pajak mengunakan perekam transaksi sehingga tata kelola pengawasan akan berjalan efektif dan efisien. Dan saat ini telah disusun peraturan pendukung berupa Peraturan Bupati Lombok Barat dalam tata kelola tapping box yang nantinya juga terdapat sanksi dan penegakan hukum. (Bapenda Lobar)


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *