LOGO bapenda
Beranda > Berita > Perbup Kswp, Cara Jitu Mengajak Masyarakat Taat Pajak
Berita Utama

Perbup KSWP, Cara Jitu Mengajak Masyarakat Taat Pajak

Posting oleh bapendalobar - 8 Sep. 2022 - Dilihat 345 kali

Giri Menang - Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat sedang menyiapkan Peraturan Bupati terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Pada hari Rabu, 7 September 2022 bertempat di Aula Badan Pendapatan Daerah telah dilakukan rapat pembahasan draft Perbup tersebut. 

Rapat yang dipimpin oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat, Suparlan, S.Sos. dihadiri oleh anggota OPD-OPD yang menjadi anggota Satuan Tugas Optimalisasi Pendapatan Daerah beserta stakeholder terkait lainnya termasuk dari Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Barat. Dalam Pembukaannya, Suparlan, menyampaikan bahwa Peraturan Bupati ini sudah disiapkan dari sebulan yang lalu dan ini merupakan pembahasan kedua. Nantinya dengan Perbup KSWP ini, setiap pelayanan publik, baik itu pelayanan perizinan atau penerbitan rekomendasi akan mensyaratkan KSWP, sebagai konfirmasi atas ketaatan perpajakan pemohon pelayanan publik.

Masih menurut Kaban Bapenda, terkait KSWP, sudah pernah dikomunikasikan dengan AKAD dan mendapat sambutan yang baik, bahkan sudah ada beberapa desa yang telah menerapkan KSWP. Nantinya setelah ditetapkannya Perbup KSWP, konfirmasi status ketaatan pajak bukan hanya untuk PBB-P2 juga ketaatan pembayaran pajak daerah lainnya. Pada akhir sambutannya, menurut mantan Kepala BKD-PSDM tersebut, Perbup KSWP tidak akan bisa berjalan tanpa ada kekompakan dan kesungguh-sungguhan dari semua pihak.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Lombok Barat, Hademan, S.H., M.H, mengapresiasi adanya Perbup KSWP tersebut guna mengoptimalkan pendapatan daerah. Perbup KSWP merupakan cara jitu untuk mengajak masyarakat untuk taat pajak. Pejabat asli Sekotong tersebut menyatakan dengan banyaknya masalah yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, perlu banyak solusi dari OPD-OPD, dan salah satunya dengan Perbup KSWP. Perbup KSWP ini bukan hanya untuk ASN tapi juga masyarakat agar selalu taat pajak. (Bapenda-Lobar)

 


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *