LOGO bapenda
Beranda > Berita > Penagihan Aktif Pajak Daerah
Berita Utama

Penagihan Aktif Pajak Daerah

Posting oleh bapendalobar - 21 Sep. 2022 - Dilihat 92 kali

Giri Menang - Pada hari Rabu Tanggal 21 September 2022, telah mulai dilaksanakan kegiatan Penagihan Aktif Pajak Daerah, kegiatan ini melibatkan Tim yang terdiri dari unsur OPD Kabupaten Lombok Barat serta Kejaksaan Negeri Mataram, tahapan pemanggilan Wajib Pajak merupakan langkah yang dilakukan sesuai hasil rapat koordinasi yang menghasilkan Rencana Aksi kegiatan mulai dari mapping data WP sampai dengan aktualisasi penagihan melalui surat peringatan dan panggilan.

Tahap awal kegiatan dilakukan Panggilan Kepada Wajib Pajak pada hari Rabu 21 September dan Kamis 22 September 2022 yang bertempat di 6 (enam) Desa di Kecamatan Batulayar, Desa Senggigi, Desa Batulayar Barat, Desa Batulayar, Desa Senteluk, Desa Meninting, dan Desa Sandik. Kegiatan pemanggilan dilakukan di Desa merupakan salah satu bentuk dukungan, koordinasi dan bantuan pendampingan Kepala Desa  bersama perangkat Desa. Kepala Desa Senggigi, Mastur, SE. menyatakan bahwa sangat mengapresiasi langkah Bapenda Kabupaten Lombok Barat bersama TIM dalam rangka Optimalisasi PAD Kabupaten Lombok Barat, bahwa kegiatan ini harus terus dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Daerah serta dengan panggilan ini Wajib Pajak secara resmi menghadiri yang selama ini belum dilakukan, Pemerintah Desa  juga akan mengingatkan selalu Wajib Pajak untuk menunaikan Kewajiban tersebut, kongkritnya kami dalam pelayanan surat menyurat, rekomendasi ijin dan surat lainnya pemohon harus melampirkan dalam syarat/dokumen berupa bukti pelunasan pembayaran pajak PBB-P2.

Dari hasil kegiatan pada hari Rabu tanggal 21 September ini, Wajib Pajak hadir dan dilakukan konfirmasi terkait tunggakan piutang serta menyatakan akan melakukan pencicilan pembayaran tunggakan Pajak, yang dituangkan dalam Pernyataan dan Berita Acara Pemanggilan, Kasat Pol. PP Kabupaten Lombok Barat Bq. Yeni S. Ekawati, yang merupakan Koordinator Tim Pemanggilan WP wilayah Desa Batulayar Barat, dalam panggilan yang di hadiri salah satu WP yang mempunyai tunggakan pajak diatas 50 juta mengkonfirmasi nilai tunggakan kepada WP dan wajib pajak menyatakan pembenaran terhadap jumlah tunggakan piutang tersebut, dan bu Kasat secara tegas meminta kepada Wajib pajak untuk membayarkan tunggakan tersebut, apabila tidak dibayarkan maka akan dilakukan langkah langkah tindakan tegas sesuai aturan, WP menyatakan akan membayarkan tunggakan pajak tersebut dengan melakukan pencicilan minggu depan dan akan melunasi keseluruhan piutang pajak secara bertahap setiap bulan sampai dengan akhir tahun 2022, sehingga tidak ada tunggakan lagi pada tahun 2023.

Di tempat terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat, Suparlan, S.Sos. bersama Tim Kejari Mataram bertempat di Desa Senggigi, langsung memimpin panggilan WP, dan dari hasil panggilan WP tersebut, beberapa WP yang dipanggil datang sebelum jadwal dan menurut WP tersebut "tumben tiang te panggil marak nike jari tiang harus hadir", setelah dalam proses konfirmasi panggilan tersebut bapak Kaban Bapenda memaparkan keharusan dan kewajiban WP untuk membayar Pajak Daerah sesuai Perda 1 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan WP menyatakan  "tiang akan membayar tunggakan pajak nike, ijin tiang ulek bait kepeng", selang satu jam WP datang dan melakukan Pembayaran Tunggakan Pajak secara langsung sebesar 11 juta rupiah. Disampaikan juga oleh Bapak Kaban bahwa Kegiatan ini dilakukan secara terjadwal dan akan terus dilakukan evaluasi serta inovasi lainnya dalam meningkatkan sektor penerimaan Pendapatan Asli Daerah. (Bapenda-Lobar)


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *