LOGO bapenda
Beranda > Berita > Pemanggilan Wajib Pajak, Langkah Progressive Untuk Aktualisasi Peningkatan…
Berita Utama

Pemanggilan Wajib Pajak, Langkah Progressive untuk Aktualisasi Peningkatan PAD

Posting oleh bapendalobar - 5 Okt. 2022 - Dilihat 307 kali

Giri Menang - Pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 bertempat Di aula kantor Camat Batulayar telah dilaksanakan pemanggilan Wajib Pajak Yang mempunyai tunggakan piutang Pajak Daerah, pada kesempatan ini yang di panggil adalah Wajib Pajak Hotel, Restaurant Dan Hiburan, sebanyak 32 Wajib Pajak. Pemanggilan Wajib Pajak ini adalah aktualisasi Dari program Tim Penagihan Aktif Pajak Daerah Yang melibatkan unsur OPD; Satuan Pol. PP, Inspektorat, Kabag Hukum Setda Kabupaten Lombok Barat, pemanggilan sebelumnya telah dilakukan pada hari Rabu, tanggal 28 September 2022, dan hari ini merupakan Tindak lanjut.

Pada kesempatan ini hadir Camat Batulayar Afgan Kusumanegara, SP. ikut mendampingi pemanggilan dan pemeriksaan Wajib Pajak, dalam kesempatan ini Camat Batulayar langsung menanyakan kepada Wajib Pajak terkait tunggakan pajaknya dan langsung diarahkan untuk membayar langsung, wajib pajak setelah dilakukan komunikasi menyatakan mengakui jumlah piutang sesuai data dan memohon untuk melakukan pencicilan dan membayar cicilannya tahap 1 langsung. 

Camat Batulayar sangat mengapresiasi langkah pemanggilan Wajib Pajak ini, dan sangat mendukung bahkan mengusulkan untuk pemanggilan dilakukan secara berkala, dan juga bagi Wajib Pajak yang mempunyai keterlambatan pembayaran pajak untuk bisa diberikan Surat Peringatan yang dalam klausul administrasi ditembuskan ke Kantor Camat dan Camat akan melakukan Tindak lanjut berupa Surat Peringatan dan kunjungan lapangan untuk memberikan teguran langsung kepada Wajib Pajak.

Kegiatan ini selanjutnya akan dilakukan evaluasi ditingkat Tim Penagihan Aktif Pajak Daerah untuk dilakukan upaya tindak lanjut bagi Wajib Pajak yang tidak hadir, untuk dilakukan pemasangan plang, Surat Tagihan Paksa, Dan Pemeriksaan Wajib Pajak sesuai Perda 1 tahun 2021 tentang pajak Daerah.

Kabid penagihan H. Muhammad Subayin SE.  menyampaikan bentuk panggilan ini merupakan langkah progressive untuk aktualisasi peningkatan PAD Kabupaten Lombok Barat, pada Hari ini total pemasukan Dari pemanggilan sebesar Rp. 4.498.900,- dan berapa wajib pajak menyatakan akan melakukan pencicilan yang dituangkan Dalam Surat Pernyataan Dan BAP.

Begitu juga disampaikan kepala Bidang Pendataan Bapenda Kabupaten Lombok Barat Drs. Mupahir sebagai koordinator Tim Penagihan Aktif Pajak Daerah  bahwa pasca panggilan sebagian WP hasil evaluasi nantinya yang tidak hadir dan atau tidak melakukan pembayaran maka akan dilakukan langkah langkah dengan SKK (Surat Kuasa Khusus) ke Kejaksaan Negeri Mataram sebagai tindak lanjut. (Bapenda Lobar)


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *