LOGO bapenda
Beranda > Berita > Pelayanan Pembayaran Pbb-P2 Goes To Perumahan/Kampung
Berita Utama

Pelayanan Pembayaran PBB-P2 Goes To Perumahan/Kampung

Posting oleh bapendalobar - 7 Sep. 2022 - Dilihat 113 kali

Giri Menang - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Adanya PBB karena kepemilikan hak, penguasaan, dan/atau perolehan manfaat terhadap suatu tanah/bumi dan bangunan.

Sedangkan PBB P2, merujuk pada Pasal 1 angka 37 UU PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Pajak  Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan  adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah kontruksi teknis yang ditanam atau diletakkan secara tetap pada tanah dan/atau laut.

Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu jenis pajak yang di kelola oleh Daerah sesuai Amanat UU no 28 Tahun 2009, tentang pajak dan Retribusi Daerah, untuk Kabupaten Lombok Barat dengan luas wilayah 1.054 km² 10 Kecamatan telah melaksanakan Kegiatan PBB-P2.

Untuk dapat melalukan Optimalisasi Penerimaan Pajak PBB-P2 dimaksud perlu ada sinergitas yang terbangun dalam menjalankan fungsi dan peran petugas dengan cakupan wilayah kerja, dan secara sinergis dan berkontribusi optimal terhadap perkembangan ekonomi masyarakat di Kabupaten Lombok Barat.

Untuk Optimalisasi dimaksud Bapenda telah melakukan aktualisasi kegiatan melalui pelaksanaan Pelayanan dan Penagihan PBB-P2 langsung ke lapangan lokasi Perumahan (BTN) dan ke kampung diluar hari kerja, kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari sabtu dan minggu, mulai pukul 08.00- 12.00 Wita.

Menurut Kabid Penagihan Bapenda Kabupaten Lombok Barat H. Muhammad Subayin, SE. Kegiatan ini merupakan langkah progresif untuk mengoptimalisasi Realisasi Penerimaaan Pajak Daerah terutama jenis Pajak PBB-P2, dan upaya memeberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, disampaikan kita tahu bahwa masyarakat yang tinggal di BTN/Perumahan kebanyakan adalah warga pekerja yang kesulitan dalam rangka meluangkan waktu di luar hari kerja untuk melakukan pembayaran dan atau terkait dengan perubahan dokumen SPPT PBB-P2, sehingga dengan upaya ini masyarakat lebih bisa terlayani langsung. (Bapenda-Lobar)


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *