LOGO bapenda
Beranda > Berita > Gerebek Tagihan Pbb-P2, Langkah Strategis Optimalisasi Pad
Berita Utama

Gerebek Tagihan PBB-P2, Langkah Strategis Optimalisasi PAD

Posting oleh bapendalobar - 29 Nov. 2022 - Dilihat 249 kali

Giri Menang - Berdasarkan hasil evaluasi bersama Inspektorat Kabupaten Lombok Barat terkait Optimalisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Lombok Barat, diperlukan langkah strategis terkait kegiatan penagihan. Dari hasil koordinasi tersebut bersama telah direncanakan kegiatan Gerebek Tagihan PBB-P2 di masing masing Kecamatan se-Kabupaten Lombok Barat, dalam kegiatan ini Camat melakukan upaya pemanggilan terhadap Wajib pajak PBB-P2 yang sampai dengan tahun 2022 mempunyai tunggakan, dan kegiatan ini dilakukan selama 2 (dua) hari mulai hari senin, tanggal 28 November sampai dengan hari selasa 29 November 2022. Dalam klausul pemanggilan ini Camat beserta Bapenda Lombok Barat memanggil dan menuangkan dalam berita acara panggilan.

Dari pelaksanaan kegiatan ini telah didapatkan setoran pajak bahkan wajib pajak yang diberikan surat panggilan langsung membayarkan pajaknya karna tidak nyaman dan khawatir dengan tindak lanjut apabila tidak membayar pajak tersebut yaitu sesuai dengan Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 1 tahun 2021 tentang Pajak Daerah “Pajak yang belum dibayar mempunyai kekuatan hukum yang sifatnya memaksa untuk dilakukan penagihan secara paksa”. Dan dilanjutkan dengan pemasangan plang/spanduk (menunggak pajak daerah) serta pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri, serta penyitaan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Barat Suparlan, S.Sos menyatakan  bahwa kegiatan Gerebek Tagihan PBB-P2 ini merupakan langkah progresif dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PBB-P2, kerjasama dengan Camat dalam melakukan panggilan merupakan langkah Koordinatif dalam upaya tersebut, langkah kegiatan ini akan dilakukan evaluasi dan akan diselengarakan secara berkala dan terjadwal. Kita juga sudah mulai saat ini melakukan perubahan pelayanan secara digital untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan mengadopsi kemajuan teknologi transaksi non tunai seperti aplikasi “sijempoljari” yang nantinya masyarakat bisa melakukan pembayaran secara non tunai berbasis Android.

Salah seorang wajib pajak yang dipanggil menyatakan bahwa dia sangat senang dengan pemanggilan ini karna ini kesempatan saya untuk melakukan pembayaran pajak sekaligus menyampaikan bahwa data yang ada di SPPT perlu dilakukan perubahan sesuai dengan sertifikat yang dimiliki, yang selama ini sebelum ada sertifikat luas tanah ada kelebihan, sehingga dengan munculnya sertifikat maka meminta untuk dilakukan penyesuaian, petugas menjelaskan bahwa proses perubahan bisa dilakukan untuk penyesuain tersebut dengan melengkapi persyaratan dan tidak terdapat tunggakan pajak.

Selanjutnya pasca kegiatan panggilan yang dilakukan ini, Camat tetap berkomitmen untuk melakukan aktualisasi optimalisasi PBB-P2 dengan terus melakukan koordinasi dengan Kepala Desa dan setiap kesempatan acara di warga untuk diingatkan tentang pembayaran PBB-P2 dan juga dilakukan sosialisasi tentang Perbup KSWP dimana saat ini setiap kegiatan pelayanan administrasi di Kabupaten Lombok Barat dalam klausul persyaratan administrasi harus dilengkapi dengan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PBB-P2. (Bapenda Lobar)


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *