LOGO bapenda
Beranda > Berita > Pemkot Banjarmasin Study Komparasi Alat Perekam Transaksi Pajak Ke Lombok …
Berita Utama

Pemkot Banjarmasin Study Komparasi Alat Perekam Transaksi Pajak ke Lombok Barat

Posting oleh bapendalobar - 28 Des. 2022 - Dilihat 197 kali

Giri Menang - Selasa 27 Desember 2022, Pemerintah Kota Banjarmasin yang langsung di pimpin oleh Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina bersama Kepala BPKAD Kota Banjarmasin, Pimpinan Bank Kalsel beserta rombongan sebanyak 25 orang mengunjungi Kabupaten Lombok Barat dalam rangka Kegiatan Studi Komparasi Pemamfaatan Alat Perekam Transaksi Pajak/ Tapping Box.
Rombongan di terima oleh Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat H. Ilham di dampingi oleh Asisten II Rusditah dan Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Barat Suparlan, disampaikan tujuan study ini adalah melihat, mempelajari pengelolaan Alat Perekam Transaksi Pajak di Kabupaten Lombok Barat, kenapa Kabupaten Lombok Barat karna setelah melakukan observasi terkait pengelolaan Alat Perekam Transaksi Pajak Kabupaten Lombok Barat termasuk Daerah yang sukses dalam pengelolaan terutama terkait dengan maintenance perangkat.
Selanjutnya Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Barat Suparlan, S.Sos memaparkan tentang gambaran umum Kabupaten Lombok Barat termasuk terkait Potensi Industri Pariwisata yang merupakan salah satu komponen utama dalam penerimaan Pajak Daerah, bahwa untuk pemasangan perangkat baru 2 (dua) tahun ini dilakukan dengan menyasar beberapa Wajib pajak baik di Pengusaha Hotel, Restaurant, Hiburan dan Parkir, proses tahapan ini dilakukan menindaklanjuti asistensi dan rekomendasi tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dengan PT. Bank NTB Syariah Nomor 09 Tahun 2019.
Salah satu strategi dan upaya untuk Optimalisasi peningkatan PAD adalah dengan melakukan pengawasan terhadap Tata Kelola Pajak Daerah, terutama terkait Pajak Hotel, Restaurant, Hiburan dan Parkir, pengawasan ini merupakan Amanat dari Perda 1 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah, Pasal 98 tentang Pengawasan, Bupati atau Pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan dan menempatkan personil dan/atau peralatan manual maupun program aplikasi online pada obyek pajak tertentu. 
Kabupaten Lombok Barat sampai dengan akhir Desember 2002 telah melakukan pemasangan perangkat perekam Transaksi pajak di 62 titik Wajib Pajak yang terdiri dari Perangkat Interceptor Box 14 titik, Client Reader 36 titik dan MPOS 12 titik. Berdasarkan tipe pemasangan yang digunakan, paling banyak memasang  Client Reader karena sudah memiliki sistem integrasi berbasis cloud (~60%).
Kegiatan ini juga di hadiri oleh Branch Manager Bank NTB Syariah Cabang Gerung bapak Lalu Azhar Habibie di dampingi oleh Tim Cartenz Group, Bank NTB Syariah sesuai komitmen telah menyiapkan perangkat/alat perekam transaksi pajak termasuk maintenance perangkat dan untuk tahun 2023, kolaborasi dilakukan lebih intens nantinya Bapenda tetap melakukan pemetaan Wajib Pajak untuk dilakukan pemasangan.
Kabid Penagihan Bapenda Kabupaten Lombok Barat H. Muhammad Subayin, SE menyampaikan bahwa  Dari data bisa disimpulkan dalam periode Januari 2022 - November 2022, 79,99% Rata-rata Active Rate perangkat dan untuk 20,01% Tidak aktif dikarenakan kendala Non Teknis, kendala ini disebabkan beberapa hal antara lain karna adanya Wajib pajak yang tutup usaha, kendala jaringan internet namun hal ini bisa dilakukan perbaikan jaringan dan melakukan kunjungan lapangan secara berkala untuk mengetahui proses pengunaan alat di setiap Wajib Pajak, Data yang tercatat di OTM pada tanggal 14 Desember 2022 dari 62 perangkat Active 42 titik : Objek pajak masuk dalam  kategori active apabila dalam jangka  waktu 1 - 3 hari terdapat transaksi Inactive 10 Titik : Objek pajak masuk dalam  kategori inactive apabila dalam jangka  waktu 3 - 7 hari tidak terdapat  transaksi Offline 9 titik : Objek pajak masuk dalam  kategori offline apabila dalam jangka  waktu > 8 hari tidak terdapat transaksi Closed 1 titik: Objek pajak tutup sementara/ tutup permanen. (Bapenda Lobar)


Silahkan beri komentar

Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *