Giri Menang-Gerung Lobar,
Dinas Dukcapil Lombok Barat serahkan dokumen Adminduk pada sepasang pengantin Umat Hindu Eka Krisna Hendra Pradiatma & Indah Yunika Andana warga Dusun Tirtasari, Desa Pelangan Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat pada Selasa 9 Juli 2024 kemarin. Dokumen Adminduk berupa Kartu Keluarga baru (KK mempelai serta KK orang tua dari mempelai), Kartu Tanda Penduduk (KTP-elektronik) baru dan Akta Nikah diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Kabid Capil) Dinas Dukcapil Lobar Drs. I Nyoman Sudiatmika bersama Pejabat Fungsional Imam Warsyi Nahwanda, S.STP. kepada kedua mempelai (Eka & Indah) beberapa saat usai keduanya melaksanakan upacara adat/keagamaan (Pewiwahan) dilaksanakan oleh Ida Pedanda Gede Sebali Tegeh Gria Pagesangan, bertempat di rumah mempelai laki-laki di Desa Pelangan Kecamatan Sekotong.
Penyerahan dokumen Adminduk bagi pasangan pengantin di hari berlangsungnya pernikahan merupakan salah satu pelayanan Dinas Dukcapil Lobar yang di kemas dalam pelayanan Kabarku Pasti dan pelayanan By Request. Hal ini sebagai bentuk perhatian Dinas Dukcapil kepada warga masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan.
Dokumen Adminduk dapat diperoleh secara langsung oleh warga pada hari pernikahan seperti Eka & Indah melalui dua cara yaitu bagi warga umat muslim dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil Lobar melalui pelayanan Kabarku Pasti sedangkan bagi warga umat non muslim dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil Lobar melalui pelayanan By Request. Dengan bersurat secara pribadi maupun melalui lembaga keagamaan (seperti KUA, PHDI, Gereja, Vihara) minimal H-10 dari hari pernikahan serta telah memenuhi persyaratan yaitu telah berumur 19 tahun, atau dispensasi pengadilan jika belum cukup umur serta menyerahkan beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Draft Surat keterangan perkawinan dari pemuka agama yang nomor suratnya sudah dipastikan, sedangkan untuk tandatangan bisa nanti pada waktu acara.
2. KTP dan KK asli kedua mempelai
3. Fotokopi KTP saksi 2 orang
4. Foto pasangan dalam 1 frame sebanyak 1 lembar
5. Mengisi formulir yang disediakan oleh Dukcapil.
Dalam pelayanan Kabarku Pasti dan By Request serta pelayanan lain Dinas Dukcapil Lobar tidak dipungut biaya apapun (GRATIS).
(DUKCAPIL BISA, GERASAK PRIMA).
(GADS)
Email tidak akan di publikasi. Field yang harus diisi ditandai dengan tanda *