Profil Bidang Pelayanan
Bidang Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di Bidang Pelayanan Pajak dan retribusi daerah
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana Bidang Pelayanan mempunyai fungsi :
- perumusan kebijakan teknis di Bidang Pelayanan;
- penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di Bidang Pelayanan;
- pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di Bidang Pelayanan;
- pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di Bidang Pelayanan;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di Bidang Pelayanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.
KABID PELAYANAN
LALU SUPRIAWAN, S. E.
NIP. 19711231 200212 1 032
-
Melaksanakan kegiatan pendataan dan penyiapan data serta informasi terkait wajib pajak dan potensi pajak daerah dan retribusi daerah
KASUBBID PENYULUHAN DAN PENGADUAN
BAIQ ISYANA RAHMIYANTI,SE
NIP. 19830103 200212 2 001
- Melakukan Sosialisasi/Penyuluhan kepada Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Daerah
- Menerima Pengaduan dan memverifikasi aduan Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Daerah
KASUBBID PELAYANAN DAN INFORMASI
WIRYA KURNIAWAN, SH
NIP. 19771231 200801 1 049
- Melakukan Pelayanan Pajak dan Retribusi daerah
- Melakukan Verifikasi untuk perubahan SPPT baik yang mutasi habis,mutasi sebagian,pecah habis, dan obyek Pajak baru.
- Melakukan Verifikasi BPHTB