Profil Bidang Penetapan
Bidang Penetapan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan perhitungan dan penetapan pajak dan retribusi daerah:
- Menyusun rencana Bidang Penetapan sesuai dengan rencana kerja Badana
- Melakukan uji petik (sampling) terhadap aktivitas usaha wajib pajak dan retribusi daerah.
- Melakukan Pemeriksaan terhadap ketaatan wajib pajak dan retribusi daerah.
- Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak dan retribusi daerah
- Melaksanakan penghitungan dan penetapan jumlah pajak dan retribusi daerah baik yang berdasarkan hasil pemeriksaan (self assessment) maupun yang berdasarkan penetapan secara jabatan (official Assesment).
- Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yang baik dan saling mendukung.
- Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier
- Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Penetapan mempunyai fungsi:
- Pemeriksaan terhadap ketaatan wajib pajak dan retribusi dalam melaksanakan kewajibannya.
- Perhitungan nilai kewajiban pajak dan retribusi yang seharusnya disetor/dibayar oleh wajib pajak dan retribusi daerah.
- Penetapan Nilai Pajak dan retribusi yang seharusnya di setor/bayar oleh wajib pajak dan retribusi daerah.
- Penyimpanan surat perpajakan dan retribusi daerah yang berkaitan dengan penetapan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
KABID PENETAPAN
ARIA DAMARWULAN,S,SOS
NIP. 19711231 199203 1 042
- Melaksanakan kegiatan perhitungan dan penetapan pajak dan retribusi daerah.
KASUBBID PERHITUNGAN
LALU MUHAMMAD TAUKHID,S,SOS
NIP. 19701028 200701 1 021
- Melakukan penghitungan penetapan pajak dan retribusi daerah baik yang bersumber dari hasil pemeriksaan (self assessment) maupun penetapan secara jabatan (official assessment).
- Melakukan Pemeriksaan terhadap kepatuhan wajib pajak dan retribusi daerah.
- Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak dan retribusi daerah.
KASUBBID PENETAPAN
LALU HARDIAN PURWANGSA,S,STP
NIP. 19891030 201010 1 001
- Melaksanakan penetapan pajak dan retribusi daerah baik yang bersumber dari hasil pemeriksaan (self assessment) maupun yang bersumber dari penetapan secara jabatan (official Assesment).
- Membuat Surat Keputusan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)